INFO

halo halooo.. buat yang udah ngeliat blog ini, pengen ngasih comment tapi gak punya blog, bisa loh! caranya... pilih yang 'open id' masukkin aja url kalian. friendster/ facebook/ myspace..
Hehehe.. Okeh?

cheers!

CLOCK

Lebih pilih mana?

26 September 2008

AMAZING!

Absolutely amazing!
Beauty of Mathematics !!!!!!!


1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10= 1111111111


9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654 x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888

Brilliant , isn't it?

And look at this symmetry:

1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321


Now, take a look at this...

101%

From a strictly mathematical viewpoint:
What Equals 100%?
What does it mean to give MORE than 100%?
Ever wonder about those people who say they are giving more than 100%?
We have all been in situations where someone wants you to
GIVE OVER 100%.

How about ACHIEVING 101%?

What equals 100% in life?

Here's a little mathematical formula that might help
answer these questions:
If:

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Is represented as:

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26.

Then:

H-A-R-D-W-O- R- K

8+1+18+4+23+ 15+18+11 = 98%

And:

K-N-O-W-L-E- D-G-E

11+14+15+23+ 12+5+4+7+ 5 = 96%

But:

A-T-T-I-T-U- D-E

1+20+20+9+20+ 21+4+5 = 100%




THEN, look how far the love of God will take you:

L-O-V-E-O-F- G-O-D

12+15+22+5+15+ 6+7+15+4 = 101%

TRADISI MUDIK LEBARAN

mudik pk kereta




^gpp deh,naik ke atas atap kereta,yg penting nyampe kampung urusan slamat no.2 awas jatoh mas!



^babay dlu sbelum brangkat



^masuk lewat jendela,takut ga kbagian t4


kemacetan







pemudik yg pke motor




^banyakan barang drpd orang



^waduh2

antrian



Fakkk government!

Barusan aja gue liat berita, katanya artis Rieke Diah Pitaloka diperiksa polisi.. Katanya, Rieke mengkritik pemerintahan gitu. Dan yang paling gue suka pas bagian dia bilang gini :
"...kita tidak butuh pemimpin yang menangis saat menonton film Ayat-ayat Cinta..."
SETUJU BANGET LAH GUE! TAILAH TUH SBY.. Lebay amat nonton gituan aja nangis. FAK! Dan kenapa sih orang kritis slalu salah?
Menurut bokap gue, SBY emang kayaknya slalu sirik gitu sm PDIP. Ya secara, Rieke itu calon legislator dari PDI Perjuangan. Huh see? Siapa yang tolol.. Gak mau bersaing sehat.
Orang bener slalu disalahin. Begonya pemerintahan Indonesia. Gak pernah mau di kritik.
Gue sih setuju banget sm Rieke.
Entah kenapa gue pas nulis ini kayak gondok banget. Gue suka nih berita berita tentang orang orang pemerintahan yang suka bertindak tolol.
Urusin tuh FPI yang katanya PEMBELA ISLAM! Bulan puasa malah bikin onar. Jangan jangan cuma Islam abal abal aja tuh FPI!

Gue pengen banget deh ngambil HI ntar. Tapi feeling gue, gue akan bernasib sama kyk yang dialamin Rieke.
Ngritik skolahan aja sampe heboh banget, apalagi ntar gue jadi anak FISIP, dipancung kpala gue yang ada!
Indonesia... kasian banget sih negara lo diurusin sama orang orang kyk gini.
Smoga pemilu besok, gue emang bener bener milih presiden yang layak jadi pemimpin. Yaaa secara gue ikut pemilu YEASH!
HAHAHHAH..

support white shoes and the couples company!

pertama tama, gue mau ngucapin "GILAAAAAAAKKK!!"
well, kenapa gue heboh? soalnya white shoes and the couples company (wsatcc) mau ke New York bulan depan!
itu gila banget dan hebat banget loh! baru bulan maret mereka ke Amrik, dan bentar lagi mau ksana lagi. STAUN DUA KALI, menurut lo????
pertamanya, gue dikasih tau bondi katanya wsatcc mau ke Amrik lagi. terus gue buka mysapce mereka, ternyata udah banyak yang tau mereka mau Amrik. gue kira masih staun lagi, tapi ternyata...... BULAN DEPAN SODARA SODARA!
bisa diliat nih cuplikan chat gue sm rio wsatcc yang sangat menghebohkan haha:

ceria : cieh NY coming soon yeahs
rio farabi : aminnnn....
ceria : hehehhe asik banget sih looo..
ceria : mahaberuntung
rio farabi : gila ini..
rio farabi : pusing banget ngurusnya...
rio farabi : visa dan duit !!
rio farabi : huahaua
ceria : ahahhaa
ceria : jualan ky GE waktu itu
ceria : showcase
rio farabi : iya.. pasti ada
ceria : mana baju clotihingan sndiri?
rio farabi : ah kancut pabriiknya
rio farabi : kelamaan..
rio farabi : bentar lagi ada yang dari UNKL
rio farabi : abis lebaran..
ceria : pabrik? lah bukan nyablon2 sndiri gt mksdnya?
ceria : ya siap2 ngumpulin duit nih
rio farabi : pabrik dong..
rio farabi : emang masih mahasiswa, pake nyablon sendirir..
rio farabi : huehehue
ceria: hahahha congkak,
rio farabi : huahuahuauhauha...
ceria: emng kapan rencananya ke amrik lg?
rio farabi: bulan depan..
rio farabi: tanggal 20an
ceria: HAAA? gila gila.. oktoberrr???
ceria: gila keren abisssss!!!!
ceria: staun 2x ke amrik?
ceria: dahsyatttttt...
rio farabi: gayaaaa... banget ya...
rio farabi: gua aja bingung..
ceria: lah bukan dibayarin ksananya?
rio farabi: gila...
rio farabi: siapa yang mau bayarin..\/
rio farabi: ?
rio farabi: cari sponsorlah..
ceria: lah, ky GE gt kan dbayarin jg yakan..
rio farabi: iya..
rio farabi: kalo gua emang ga ada yang bayarin..
rio farabi: modal nekat !!
rio farabi: huaahuahua
ceria: wah giila gila
ceria: pop mie deh tuh banyak2in hehehhe
rio farabi: makanya lebih pusing..
rio farabi: salah bukan pop mie..
rio farabi: tapi kaos jualan..
ceria: HAHAHA lah?
rio farabi: lumayan kemaren laku keras.. bisa buat jajan deh
ceria: hooo iya2
ceria: keren keren..
ceria: gila gw heboh sndiri gini hahahaha
ceria: abis gw kira masih taun depan ksananya
ceria: tau2nya bulan depan
ceria: hahahhaha
rio farabi: hehehehe....
rio farabi: acaranya sih dari tanggal 21-25
rio farabi: jadi ya.. tanggal segituan deh
rio farabi: ga tau berapa lama nih..
rio farabi: eh gua mandi dulu ya..
ceria: hokeh2..
rio farabi: jumaatan ah
ceria: sadiesssss
rio farabi: udah lama gt..
ceria: biar dapet sponsor
ceria: hahahhahaha
rio farabi: huahuauha..
rio farabi: amiiiiinnn..
rio farabi: tuhan baik kok..
ceria: sukses ya!
ceria: aminnn
rio farabi: sip!!
ceria: daaa!

AHHH INI GILAAA dan DAHSYAAATTT!
AYOOO SEMUANYA SUPPORT WHITE SHOES AND THE COUPLES COMPANY!!!

(PS : daripada mendukung band indie aneh yang hanya mengandalkan ketampanan wajahnya.. mending dukung band indie yang emang semuanya keren. sampe pribadinya pun keren!)

24 September 2008

sari dan ale di iklan telkom

AHHH GILAAAA!
pertama tama... gue pengen bilang..

SARI, BENER BENER TOPSTAR SKALI DIRIMU!

ceritanya gini,
tadi gue lagi buka buka facebook, trus liat album foto yang title'nya "TELKOM blablabla" punya anggun priambodo (siapa yang ga kenal sutradara hebat itu?)
dan gue liat foto foto sari sama ale kayak yang buat iklan TELKOM itu. dan itu berarti, yang gue liat beberapa hari yang lalu adalah benar!

ini cuplikan chatting gue sm bondi:
ceria : OH MAY GAT
ceria : bener kannnn sari cantik jadi iklan telkommm!!!
bondi bondi : udh liat?
ceria: UDAHHH!
ceria : gw liat waktu itu bbrp hari yg lalu
ceria : kan baru bgn tdur siang tuh
ceria : sore2 gt
ceria : gw nyalain tv
ceria : ada iklan telkom
ceria : pertama2 ga mratiin "apaan sih ni iklan"
ceria : soalnya ky video2 karokean jadul2 gt
ceria : tp pas gw liat terus, ending2nya
ceria : kok yang cewe ky sari
ceria : kaget gw sampe duduk buat mratiin
ceria : trs gw tanya sari, gw sms ga dbales
ceria : gw sms rio
ceria : dibales cuma "ah masa"
ceria : krik krik
ceria : jadi gw kira waktu itu gw cuma berhalusinasi saking pengennya nntn ws hahaha
ceria : tnyata oh tnyata benerrrrrr
bondi bondi : nyantai dooong
ceria : HAHAHHAHA
ceria : seru bgt abis
ceria : gw kyk heboh
ceria : tp rio bilang 'ah masa'
ceria : jadi gw kyk
ceria : malu gt
ceria : jangan2 gw cuma halusinasi
ceria : hauhauhau
ceria : rio nih emang deh
bondi bondi : ya udah sih
ceria : hehehehe
ceria : seru sendiri
bondi bondi : heboh benerr
ceria : hahahha
ceria : iya2
bondi bondi : http://culapculap.multiply.com/
bondi bondi : tuh biar tambah heboh
ceria : bntr2
ceria : anggun sutradara iklan itu
ceria : haduuuhhh sariiii
ceria : gilakk mukanya pantes banget sihhhh
bondi bondi : kok lo ga komen ttg ale nya sih?
ceria : ale?
ceria : hahaha
ceria : itu pas gw liat
ceria : pertama kali
ceria: gw ga ngeh itu ale
bondi bondi: yeeeeh
bondi bondi:
ceria: tp temen gw sms katanya "sari sm gitaris adams main iklan telkom ya?"
ceria: baru deh
ceria: gw ngeh
ceria: oh yang arab2 itu ale
ceria: hahaha'
ceria: gila gila keren bgt mreka
ceria: gw msti ngasi tau bokap nyokap gw
ceria: heuheueh
bondi bondi: nah kan tambah heboh
ceria: hauahuahaha
ceria: abis nyokap bokap gw rese bgt
ceria: waktu itu kan nntn mtv award tuh
ceria: trs gw liat yang jadi nominasi nya
ceria: ky gt2 dehhh bandnya
ceria: gw ngoceh mulu kan
ceria: trs kata bokap gw "itu mana wetsus ga ada d tv"
ceria: trs gw bilang aja "ga level kali, mreka mah maennya di amrik"
ceria: hahhaha congkak bgt gw
ceria: tp untung slera musik bokap gw kg kacrut
ceria: dia dengerin seringai loh waktu kapan tuh siang2 di jaktv
ceria: ktnya bagus
ceria: bondesssss
bondi bondi: yeeeeaaaaayy
ceria: HUAHUAHUAHUAH
ceria: tau gak
bondi bondi: kaos dubyouth gw sampeeee
ceria: waktu pertama kali gw liat iklan itu yahh (masih lanjut topik tadi)
ceria: gw taunya yang arab itu
ceria: si zainal abidin domba
ceria: hahahha
ceria: tau ga?

HUAHHHH HEBOHHH BANGETTTT.. bondi sampe males kali ya nanggepin gue. HAHAHHA.
sumpah! gue kira, pas gue liat iklan telkom waktu sore itu, gue cuma halusinasi dan yang kluar adalah muka sari. tapi ternyata ini benerrrr looohhh!!!
dasar riooooo...

ohyah, ni baru dapet url youtube dari trixie. thanks trixie!
http://www.youtube.com/watch?v=xF31KWtpoFg


topstar!

RUU ga penting

INDONESIA smakin sampah.. ga jelas buat RUU pornografi/pornoaksi.. mau di'islam'in nih negara? anjing banget.. HALOO! sadar dongg.. Indonesia tuh panas polll.. kalo mesti pake baju yang serba tertutup, makin panas dongggg?? gak mikir ya??


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

20 September 2008

do fun in dufan


OKEY..
hari Rabu, 17 september kmaren gw libur dong yeah! trus gw sama temen temen gw merencanakan mau ke dufan buat refreshing. dari sminggu sbelumnya udah direncanain tuh. pertama rencananya naik busway, tp ternyata eddy ikut. so, naik mobil dia.
nyampe dufan, loket udah buka, tp yg dalemnya belom. jam 11 baru buka. sdangkan itu udah jam 11 kurang. oh iya, kan gw pergi ber-8, ada gw, eta, tya, rinni, laura, billy, eddy, kucai. tp sampe dufan ketemuan sm 7 orang lainnya. mereka naik motor.


AKHIRNYA..
buka juga. trus masuk. bingung nih mau main apa. yaudah cobain naik EXTREME LOG dong yang baru. trnyata belom buka gitu. sempet bingung tp akhirnya dibuka. and hell yeah, we're the first. HAHAHHA. Entah kenapa gw heboh.. padahal itu sama kyk meteor attack (yang dimana meteor attack itu adalah extreme log skarang) gw kayak takut nan heboh. pas udah mulai, safety belt gw copot. PANIC! AT THE EXTREME LOG. hzhhaahah rusuh deh.

TERUS..
pada ke halilintar kan lanjutnya. dan lagi lagi we're the first! anjrit parah banget, sepi amat tuh dufan. ehhh bukan 'we' sih tp 'they' soalnya gw gak ikutan, waaah HOROR. gw, eta, tya, sama yanti nunggu aja. dan gw sibuk mendokumentasikan yang lg pada naik halilintar.

EHHH..
yang cowo cowo nagih, pengen naik lagi. tapi si rinni sm laura udah ga mau lanjut. akhirnya gw eta tya rinni laura memutuskan main arung jeram. yoiii, pagi pagi udah siap basah! yang lain gak mau gitu pada takut basah. babi! yauda deh tuh arung jeram.
DAN..
slamat deh ya celana gw sampe dalem dalemnya basah parah. tapi gpp ntar juga kering sendiri, pikir kita berlima. secara hari itu emang puanassssnyaaaaa parah! trus tiba tiba ada ide tercetus dari siapa gitu ya lupa, naik ontang anting aja biar kering.

OH NO!!
lagi lagi gw takut. sumpah takut bgt. sampe tereak tereak! kampung abis hahaha. trus main bumper car dong saking takutnya ntar ngantri dan ga bisa main. abis itu yauda deh gw sms phandy nanya lg pada dimana, trus mreka bilang lagi di tornado. karna si laura pengen naik, akhirnya gw ksana deh.
SAMPE TORNADO..
ternyata anak anak udah pada naik gitu, si laura untung ga klewat, jadi dia dateng langsung naik deh (gak pake antri bo!) laura duduk di tengah, ngadepnya beda sm anak anak yang lain. sendirian. gila banget tu anak berani banget. dan lagi lagi gw hanya mendokumentasikan. HAHAHHA takut takut. dan gak mau lah ya gw mati konyol di dufan hehehe.

Yang naik tornado cuma eddy, billy, aldo, kucai, sama richie. yang lain mah ciut nyalinya kyk gw. tapi yang lain pada ke kora kora. gw sebenernya ada videonya, tp males uploadnya hehehe. seru deh mreka.
TELER..
muka mukanya langsung pada teler slese naik tornado. terus sbelahnya tornado itu kan ada jet coaster yang kecil a.k.a alap-alap. gw eta tya rinni mau naik itu aja deh sembari nunggu anak anak yang tipsy karna tornado. ternyata si laura ga ada mabok maboknya, dia ikut loh naik alap alap.
LAGI LAGI..
tanpa ngantri, kita langsung main. Ya okey seru. trus pengen istirahat gitu kan, ke istana boneka deh ber 8, yang lain ternyata udah pada duluan ke istana boneka abis dari kora kora. dan disini, paling banyak foto. hahahha. efek kamera gw juga bagus loh! seru abis deh. si kucai sampe bisa pindah ke perahu yang dbelakang perahu yang gw dudukin hahaha.

















BOSEN BANGET..
anak anak yang lain juga kmana tau. akhirnya janjian di depan istana boneka. udah gitu, depan istana boneka kan ada poci poci, si laura mau main lagi gitu. GILA tuh anak! akhirnya main ber3an doang sm kucai sm aldo. gw bagian dokumentasi aja. hahhaa.

LAPER..
gw eta tya kucai billy sih bawa bekal haha. tapi yang lain engga, so... janjian lg ketemuan di McD deket perang bintang. makan deh disitu. kan ngelewatin extreme log tuh, tya gw suruh foto, tapi malu. jadi hasilnya kyk gini..


ULANG LAGI..
main bumper car nya bareng bareng nih kali ini. seru seru! serasa dufan tuh cuma punya gw sama anak anak saking sepinya. abis main bumper car, pada mau main kora kora!
DAMMIT..
takut banget gw! mana abis makan. kalo gw jackpot kan lucu juga! tapi akhirnya naik stelah dipaksa paksa. gw eta tya rinni as losers duduk di tengah tengah bagian kanan, yang lain di pling blakang bagian kiri. sok berani! huh! sebel deh pokoknya! gw dari awal sampe akhir prmainan, liat ke atas-merem-dan treak treak nyebut "TUHAAANNN YESUSSSSS!!!" saking takutnya!
OH GOD,
gw ga bener bener gak mau mati konyol di dufan! hahaha. pusing deh pokoknya. lanjut, niagara gara. hell yeah! i like. tp tetep scary! hahahha. ngantri nya ga sberapa, jadi cepet. waaa seru dan menakutkan deh. kali ini gw merem lagi. hahahha. tya ga ikut, jd dia bagian dokumentasi. dan hasilnya, muka gw really stupid di foto. di perahu yang gw naikin, ada rinni eta laura gw sm eddy. trus di perahu slanjutnya ada billy toni jimmy sm richie. trus perahu yang satunya lg ada andhika phandy aldo sm kucai (perusuh).




WUAHHH BASAH..!
ada air air yang datang tak terduga! shitty! ke wc dulu buat kencing dan mengeringkan badan. dan mengeringkan rambut hahahha. keluar dari wc menuju ke rumah miring dan rumah kaca, sempet foto bareng dongg! ga gawol kalo ga foto di dufan! hahahha. wahhh gokil rumah kaca! billy jadi leadernya gt di rumah kaca, dan bisa keluar di pintu keluar. hahaha hebat hebat! tp ini adanya foto di rumah miring, soalnya sempit banget rumah kaca.





DARI SITU..
lanjut mau main perang bintang. ngelewatin panggung apa tuh aduhhhh gatau namanya, trus minta difotoin biar kece hahha. cuma gw eta rinni laura aja yang foto di panggung segede gitu sok jadi bintang gitu kan.. hahhaha. smentara anak anak yang lain sabar menanti duduk di kursi kursi yang udah disedian hahaha




BABIK BANGET!
perang bintang gak bisa. huhuuuu. padahal seru juga tuh! (yang cemen cemen gw bilang seru hehe) akhirnya naik arung jeram lagi dongggg! hahahha. wuaa stelah kering, skrg mesti basah lg. sampe 3x main arung jeram nya. yang ketiga kali, gak normal banget! 1 perahu sm kucai, billy, eddy. RUSUH! basah kuyup, cuci muka, plus airnya masuk mulut ge dengan suksesnya gara2 pada iseng. but it was funnn! :)
LANGSUNG..
ganti baju di wc deket halilintar gara gara emang udah bener bener basah kuyup. trus tinggal sejam-an lg dufan tutup which is jam 5. huaaa! bingung, apalagi yah.. extreme log lagi dong! hahahahha.. yang skarang ini rasanya FLAT BANGET! ngantuk.. dan akhirnya main alap alap lagi juga. harus tau ya! main jetcoaster kecil itu berkali kali sampe mas mas nya enek kali. hahahha. gokil. nyanyi nyanyi kerispatih sama mars SMA babik! hahahha. kocak kocak. dan akhirnya tutup sudah dufan.. gw baru nyadar kalo di puteran puteran terakhir, billy sm kucai ga ikut. dan kucai naik tornado puteran terakhir. gilak!
BYE DUFAN!
belom sempet nih naik komidi puter, akhirnya foto aja di depan sini. huhuuu.




PERJALANAN MASIH BERLANJUT..
pantai! yeahhhsss, GO TO BEACH, BITCH! ngeliat ubur ubur yang banyak banget di laut ancol haha. liat orang pacaran. liat para tua tua lg olahraga. huah seru deh. ada juga yang mancing padahal udah dilarang. dasar indonesia





LOWBAT..
kamera gw lowbat sampah! gak bisa lanjutin foto foto.
pokoknya hari ini menyenangkan! dan udah dipastikan gw masuk angin.
HAHHA.

goodbye now!